Habib Rizieq Shihab Minta Nama Baik dan Kehormatannya Dikembalikan

- 10 Juni 2021, 20:08 WIB
Habib Rizieq saat menjalani sidang.
Habib Rizieq saat menjalani sidang. /PMJ News

Ia pun dengan tegas membatah pasal menghalangi pelaksanaan penaggulangan wabah yang memiliki ancaman hukuman satu tahun penjara.

Menurutnya, itu tidak terbukti karena tidak pernah dilakukannya.

"Saat Wali Kota Bogor Bima Arya dan Satgas Covid-19 kota Bogor datang ke RS Ummi disambut hangat maupun keluarga saya yang diwakili Habib Hanif Alatas dan ini diakui sendiri oleh Bima Arya," ucapnya.

HRS menuturkan, pihaknya tidak melarang Satgas Covid-19 Kota Bogor untuk melakukan tes swab PCR pun dalam hal ini tes swab dilakukan Tim Mer-C.

RS Ummi Bogor juga tidak menghalangi upaya penanganan pandemi covid-19 karena melaporkan kondisi pasien terkait covid-19 ke Dinkes Kota Bogor dan Kementerian Kesehatan.

"Sehingga Wali Kota Bogor dan Satgas Covid-19 bisa kapan saja melihat dan memeriksa serta mendapatkan laporan tentang saya dari Dinkes Kota Bogor, tanpa mesti datang ke RS Ummi," jelasnya.

Baca Juga: Pengamat Politik, Hendri Satrio : Hanya Pecinta KKN yang Ingin Jokowi 3 Periode

Dalam pleidoi yang dibacakan, Rizieq kembali membantah Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan ketiga JPU.

Dia menilai RS UMMI Bogor dan keluarganya tidak pernah mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan pejabat menjalankan UU.

Sementara Pasal 55 ayat 1 KUHP yang mengatur penyertaan tindak pidana menurutnya tak terbukti karena antara dia dan dua terdakwa kasus RS Ummi Bogor yakni dr Andi Tatat dan Hanif Alatas tidak ada kongkalikong untuk berbohong.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x