Hartanya Disita KPK, Terdakwa Kasus RTH Dadang Suganda: Tidak Ada Hubungan dengan Pencucian Uang

- 11 Juni 2021, 13:09 WIB
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara.

Pada persidangan yang digelar kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, Dadang Suganda menyatakan dirinya merasa didzolimi dan dirugikan.

Selain dijadikan tersangka, hartanya juga turut disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Padahal harta-harta tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dan sudah dimiliki oleh Dadang sejak lama.

Pernyataan itu merupakan sebagian dari isi nota pembelaan yang disampaikan Dadang. Intinya, ia membantah semua tuntutan dari Penuntut Umum (PU) KPK.

Baca Juga: Ada Kejanggalan Nilai Prestasi Akademik di PPDB Jabar, Mendikbud Ristek Dinilai Tak Paham Kurikulum

"Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang," tegas Dadang.

"Atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya," lanjut dia pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny T. Eko Supriyadi.

Dadang pada pembelaannya juga menyatakan, dirinya berprofesi jual beli tanah, atau disebut pengusaha tanah dengan sebutan Demang. Kemudian selain jual beli tanah juga dikembangkan ke usaha usaha lainnya.

Seperti menyewakan kios-kios di pasar, memiliki usaha toko bahan bangunan, dan usaha-usaha lainnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x