Segera Dideportasi, Warga Negara India asal India Diciduk di Kosan Cicaheum

- 14 Juni 2021, 15:13 WIB
Warga negara asing (WNA) asal India, Mohammed Ashraf (48) dibekuk aparat Imigrasi Bandung di sebuah kosan di daerah Cicaheum, Kota Bandung.
Warga negara asing (WNA) asal India, Mohammed Ashraf (48) dibekuk aparat Imigrasi Bandung di sebuah kosan di daerah Cicaheum, Kota Bandung. /

GALAMEDIA - Warga negara asing (WNA) asal India, Mohammed Ashraf (48) dibekuk aparat Imigrasi Bandung di sebuah kosan di daerah Cicaheum, Kota Bandung.

Penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di lokasi kos - kosan daerah Cicaheum ada seorang WNA yang diduga tidak memiliki identitas yang lengkap.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Bandung, Mangatur Hadi Putra Simanjuntak bersama petugas lainnya langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan atas informasi WNA tersebut 17 Mei silam.

"Benar, ketiika diperiksa, WNA bernama Mohammed Ashraf tidak dapat menunjukkan Paspor atau identitas lainnya," terang Mangatur, Senin, 14 Juni 2021.

Baca Juga: Insiden Mengerikan Eriksen Picu Kenangan Tragedi Maut di Lapangan Hijau, Siapa Saja yang Tak Mampu Bertahan?

Saat itu juga WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Kls I Bandung untuk ditahan di ruang Detensi Imigrasi dan selanjutnya menjalani BAP (berita acara pemeriksaan).

Mangatur mengungkapkan WNA asal India, Mohammed Ashraf langsung dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung karena diduga melakukan tindak Pidana Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Pasal 71 huruf b UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 116 UU No. 6 Thn 2011 tentang Keimigrasian.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dalyusra dan Penuntut Umum: Mengatur Hadi Putra Simanjuntak dan Fachmi Nugroho (PPNS pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung), Jumat, 28 Mei 2021 menjatuhkan hukuman karena terbukti terdakwa, Mohammed Ashraf telah melanggar Pasal Pasal 71 huruf b UU No. 6 Thn 2011 tentang Keimigrasian jo Pasal 116 UU No. 6 Thn 2011 tentang Keimigrasian dan Putusan pidana berupa pidana denda sebesar Lima Juta Rupiah (Rp5.000.000) subsider 1 (satu) bulan penjara apabila tidak dapat membayar pidana denda.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ini 5 Macam-macam Sakit Kepala Berdasarkan Penyebabnya dan Cara Mengatasinya

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x