"Namun terdakwa memilih untuk membayar pidana denda sebesar Lima Juta Rupiah dan disetorkan ke Kas Negara melalui pihak Kejaksaan Negeri Kota Bandung selaku eksekutor," ungkap Mangatur.
Kini Mohammed Ashraf, kelahiran Hassan Kamataka (India), 05 Agustus 1973 itu masih ditahan di ruang Detensi Imigrasi Bandung hingga menunggu dideportasi ke negara asalnya.***