Kasus Dadang Suganda, Hakim Diminta Tak Silau dengan Nama Besar KPK

- 14 Juni 2021, 17:20 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Agus juga berharap Majelis Hakim tidak merasa 'silau' dengan nama besar KPK. Menurut dia, KPK sebagai aparat penegak hukum juga memiliki kekurangan.

"Mudah-mudahan saja hakim dalam memutus perkara nanti tidak silai oleh nama besar KPK. Semoga saja majelis hakim objektif, memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," tandasnya.

Baca Juga: Hasil TWK Belum Juga Keluar, Novel Baswedan: Ini Cara Licik Singkirkan Pegawai yang Bekerja Baik

Sementara itu, Ketua Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Jabar, Yoseph Suryanto menegaskan, pihaknya mempertanyakan tingginya tuntutan terhadap Dadang oleh JPU KPK.

"Kami menilai tuntutan terhadap terdakwa Dadang ini terlalu tinggi jika dibandingkan dengan penyelenggara negara yang juga tersangkut kasus yang sama," ujar Yoseph.

"Dalam kasus korupsi, peran penyelenggara negara tentu jauh lebih besar daripada swasta. Ini membingungkan, tuntutan kepada swasta (Dadang Suganda) lebih dua kali lipat dari penyelenggara negara," tambah Yoseph.

Menurutnya, profil Dadang merupakan seorang pengusaha besar di Jawa Barat dan mempunyai pengaruh dalam dunia usaha.

"Yang saya tahu dia berbisnis tanah itu sejak tahun 1990 an, aset-aset tanahnya banyak tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Latar belakang profil dia ini sepatutnya menjadi bahan pertimbangan mutlak bagi majelis hakim untuk menolak dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," jelasnya.

Yoseph berujar, titik berat TPPU itu karena korupsi. Sementara apa yang disebut korupsi terhadap Dadang Suganda nampaknya belum jelas. Pasalnya, yang jadi objek adalah uang ganti rugi tanah.

Baca Juga: Daftar 20 Peserta yang Lulus dengan Nilai Tertinggi di SBMPTN 2021

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x