"Kalau uang ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi, bagaimana dengan tanahnya, tanahnya punya siapa? Faktanya sekarang tanahnya sudah dikuasai Pemkot Bandung. Dari sisi itu tidak logis uang hasil ganti rugi tanah dikatakan hasil korupsi," tambahnya.
Yoseph yang mengaku memantau persidangan kasus itu sejak awal, berharap Majelis Hakim yang mengadili bisa memutus terdakwa dengan putusan yang adil.
Ia berharap Majelis Hakim mempertimbangkan putusan dengan seadil-adilnya sesuai denga fakta yang terungkap dalam persidangan.
"Saya berharap hakim dalam memutus perkaran ini jangan sampai melihat nama besar KPK," ujar Yoseph.
Sebelumnya, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, Dadang Suganda sudah menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan 9 tahun penjara.
Pada persidangan yang digelar kemarin, Kamis, 10 Juni 2021, Dadang Suganda menyatakan dirinya merasa dizalimi dan dirugikan.
Selain dijadikan tersangka, hartanya juga turut disita oleh KPK. Padahal harta-harta tersebut tidak ada hubungannya dengan kasus dan sudah dimiliki oleh Dadang sejak lama.
Baca Juga: Link Streaming Buku Harian Seorang Istri 14 Juni 2021: Dina Datang, Rumah Buana Huru-hara Lagi
Pernyataan itu merupakan sebagian dari isi nota pembelaan yang disampaikan Dadang. Intinya, ia membantah semua tuntutan dari JPU KPK.
"Atas diduganya tindak pidana pencucian uang tersebut, banyak harta saya yang disita oleh KPK, yang di mana harta-harta tersebut tidak ada sama sekali kaitannya dengan tindak pidana pencucian uang," tegas Dadang.