Kasus Dadang Suganda, Hakim Diminta Tak Silau dengan Nama Besar KPK

- 14 Juni 2021, 17:20 WIB
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 10 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Atas harta tersebut juga saya telah buktikan bahwa didapat dari penghasilan yang sah dan halal, oleh karena itu saya meminta harta-harta tersebut dikembalikan kepada saya," lanjut dia pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Benny T. Eko Supriyadi.

Dadang pada pembelaannya juga menyatakan, dirinya berprofesi jual beli tanah, atau disebut pengusaha tanah dengan sebutan Demang. Kemudian selain jual beli tanah juga dikembangkan ke usaha usaha lainnya.

Baca Juga: Mampu Bertahan di Masa Pandemi Covid-19, Wabup Sumedang Apresiasi Pelaku UMKM

Seperti menyewakan kios-kios di pasar, memiliki usaha toko bahan bangunan, dan usaha-usaha lainnya.

"Bahwa karena saya sudah dikenal sebagai pengusaha berhasil saya diberi amanah untuk menjadi Ketua Asosiasi Pasar di Jawa Barat, dan sebagai Pengurus di Kamar Dagang Indonesia, yang notabene merupakan perkumpulan Pengusaha-pengusaha sukses di Indonesia," terang dia.

"Sehingga sangat tidak masuk akal saya diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sangat tidak berdasar apa yang dituduhkan pada saya, penghasilan tidak halal yang mana? hingga saya disebut melakukan pencucian uang," ucap Dadang.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x