Polda Jabar Bongkar Praktek Pengoplosan Gas, Tersangka Mengaku Belajar dari Youtube

- 16 Juni 2021, 12:04 WIB
Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umim Polda Jabar berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg di wiilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umim Polda Jabar berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg di wiilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Subdit I Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Umim Polda Jabar berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 kg ke 12 kg di wiilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka inisial KPH dan barang bukti tabung gas sebanyak 300 buah.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Andry Agustiano kepada wartawan di Rupbasan, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Rabu 16 Juni 2021, mengatakan, pengungkapan oleh Ditreskrimsus ini dilakukan April 2021 lalu.

Baca Juga: Selalu Manut Program Jokowi, Kini Berontak Pendidikan Mau Dipajaki, Gus AMI: Tidak Sesuai Tujuan Bernegara!

"KPH ini diduga melakukan kegiatan perdagangan secara ilegal, dengan melakukan pengoplosan gas 3 kg ke gas 12 kg demi keuntungan pribadi," jelas Andry.

Ia mengatakan, KPH ini menjalani usahanya secara ilegal.

"Jadi tersangka KPH ini mempunyai badan usaha seolah legal, padahal hanya agen gas biasa, lalu dia melakukan pengoplosan selama hampir setahun terakhir dengan keuntungan bersih sampai Rp 20 Juta per bulan," paparnya.

Modus KPH mengoplos, yakni dengan memindahkan gas 3 kg sebanyak 4 buah untuk dimasukan ke gas 12 kg sebanyak satu buah.

Baca Juga: Ma'ruf Amin Ungkap Ancaman Varian Baru Radikalisme yang Mengancam Pancasila, Bhineka Tunggal Ika dan NKRI

Keuntungan dari satu gas 12 kg, KPH menjual seharga Rp 115.000 per tabung 12 kg, dimana harga pasarannya mencapai Rp 140.000 sehingga selisih 25.000 per tabungnya.

Akibat perbuatannya, KPH dijerat dengan pasal 55 UU no 22 tahun 2021, serta pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 1 Undang Undang RI no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Dari dua pasal tersebut, tersangka KPH dijerat hukuman penjara diatas lima tahun penjara," tegasnya.

Kepada wartawan, tersangka menjelaskan, modusnya mengoplos, demi keuntungan pribadi.

Baca Juga: Bakal Saingi 'BTS Meal', BLACKPINK: The Movie Segera Dirilis, Akan Ditayangkan di 100 Negara di Dunia

"Saya belajar dari YouTube mengoplos gas 3 kg ke gas 12 kg, dengan cara gas 3 kg dibalik untuk dimasukan ke gas 12 kg, posisi gas 12 kg diberi es batu," paparnya.

Terpisah Kepala Rupbasan Klas I Bandung, Alviantino Rizky menjelaskan, barang sitaan yang dititipkan oleh Polda Jabar dalam kasus pengoplosan gas ini, akan disimpan dengan baik di Rupbasan Bandung.

"Kami akan menjaga barang sitaan negara ini dengan baik, sampai memiliki kekuatan hukum tetap," papar Tino.

Sebanyak 300 buah gas yang terdiri dari  279 gas 3kg, dan 89 gas 12 kg disimpan di gudang khusus penyimpanan barang bukti bahan berbahaya.

Baca Juga: Gaza Kembali Dibombardir pada Rabu Dini Hari, Israel Akui Telah Siapkan Skenario Pertempuran

"Kami simpan di gudang khusus penyimpanan barang berbahaya, seperti bahan kimia, oli dan gas secara khusus," ujar Tino.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x