Sampaikan Replik Atas Pledoi Dadang Suganda, Pengacara Sebut Jaksa KPK Terkesan Panik

- 17 Juni 2021, 12:55 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dinilai terlalu memaksakan bahkan terkesan panik saat menyampaikan replik atau jawaban atas pledoi dari terdakwa kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kamis, 17 Juni 2021, JPU KPK tetap berpegangan pada tuntutan, yakni memohon majelis hakim menghukum Dadang Suganda 9 tahun penjara.

Menanggapi replik dari jaksa, salah seorang penasihat hukum Dadang Suganda, Anwar Djamaluddin menilai semua paparan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Ia mengambil salah satu contohnya, yakni soal keterangan saksi dari Bank Bukopin. Saksi itu menurut jaksa mengaku tidak ditekan oleh penyidik.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Juni 2021: Dina Masuk ke Kamar Dewa, Nana Salah Paham

Namun fakta yang terungkap pada persidangan beberapa waktu lalu, saksi tersebut mengakui adanya tekanan pada proses penyidikan.

"Kami sudah sampaikan dalam pleidoi, tetap mengambil apa yang ada dalam fakta persidangan. Mulai dari RTHn-ya maupun TPPU-nya," ujar Anwar usai persidangan.

Ia menyatakan, dalam kasus ini sebenarnya pihak Pemkot Bandung sama sekali tidak dirugikan. Saksi dalam persidangan, mulai dari lurah, camat dan lainnya menyatakan harga tanah yang dibeli sudah sesuai pasaran.

"Jadi kalau melihat sekarang, JPU ini hanya berpegangan pada yang tertera dalam berita acara pemeriksaan, bukan dari fakta persidangan. Semua fakta yang terungkap dalam persidangan tidak pernah disampaikan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x