Sampaikan Replik Atas Pledoi Dadang Suganda, Pengacara Sebut Jaksa KPK Terkesan Panik

- 17 Juni 2021, 12:55 WIB
Persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Persidangan kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung dengan terdakwa Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x