Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin.***