Santai Tanggapi Replik Jaksa KPK, Dadang Suganda: Saya Tidak Bersalah, Saya Lihat Ada Kepanikan di JPU

- 17 Juni 2021, 15:50 WIB
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. /yedi supriadi

GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung, Dadang Suganda angkat bicara terkait replik atau jawaban jaksa KPK atas nota pembelaan dirinya.

Dadang menilai, selain terkesan panik, dari replik yang disampaikannya, jaksa juga tampak tak begitu yakin dengan tuntutan.

"Menanggapi replik tadi saya santai saja, karena memang tugasnya mereka membacakan. Dan itu merupakan salah satu bukti bahwa kurang begitu yakinnya mereka terhadap apa yang ditanyakan, sehingga membuat replik secara tertulis di luar kebiasaan KPK," tutur Dadang.

Dadang menyampaikan hal itu usai persidangan dengan agenda penyampaian replik dari Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca Juga: Viral KH Miftah Faridl Dikabarkan Meninggal Dunia, Jubir Keluarga: Hoaks!

Pria yang berprofesi sebagai pengusaha ini meyakini dirinya tidak bersalah seperti yang dituduhkan jaksa. Apa yang dituntut oleh jaksa, ujar Dadang, tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Bagaimana caranya saya bisa ngambil uang kalau tidak diberi. Judulnya saya itu menerima ganti rugi, mendapat keuntungan, bukan mencuri atau korupsi. Seorang swasta pedagang di situ kuncinya," tegas Dadang.

Dadang juga membantah adanya persekongkolan dengan aparatur sipil negara dalam pengadaan lahan RTH. Dari fakta persidangan, saksi-saksi juga menegaskan banyak yang tidak mengenal dirinya.

Berbeda halnya dengan terdakwa lain dalam kasus ini, yakni Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet yang memang saling terkait.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x