Baca Juga: Nino RAN Positif Covid-19, Mohon Doa Agar Lekas Sembuh
Lalu soal mark up harga lahan, Dadang lagi-lagi membantah dengan tegas. Dia menyebut penetapan harga sudah sesuai dengan ketentuan dan rapat bersama Pemkot Bandung.
Sebelumnya, Dadang dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin.***