Santai Tanggapi Replik Jaksa KPK, Dadang Suganda: Saya Tidak Bersalah, Saya Lihat Ada Kepanikan di JPU

- 17 Juni 2021, 15:50 WIB
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung.
Dadang Suganda (kanan) memberikan keterangan pers usai sidang di Pengadilan Tipikor Bandung. /yedi supriadi

Baca Juga: Nino RAN Positif Covid-19, Mohon Doa Agar Lekas Sembuh

Lalu soal mark up harga lahan, Dadang lagi-lagi membantah dengan tegas. Dia menyebut penetapan harga sudah sesuai dengan ketentuan dan rapat bersama Pemkot Bandung.

Sebelumnya, Dadang dituntut sembilan tahun penjara. Ia kecewa dengan tuntutan tersebut.

Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1 A, Jalan LRE Marthadinata, Kota Bandung, Selasa, 25 Mei 2021 lalu.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Suganda selama 9 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Chaerudin.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x