Tidak Memiliki Legal Standing, Sidang Sengketa Kepemilikan Rumah Ditunda

- 18 Juni 2021, 11:24 WIB
Kasus sengketa kepemilikan rumah yang terjadi pada Moch. Chairudin, memasuki sidang tahap kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu./istimewa
Kasus sengketa kepemilikan rumah yang terjadi pada Moch. Chairudin, memasuki sidang tahap kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu./istimewa /

GALAMEDIA - Kasus sengketa kepemilikan rumah yang terjadi pada Moch. Chairudin, memasuki sidang tahap kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu.

Sidang perdata terkait sengketa Kepemilikan Perumahan Premiere Serenity PO 1 Kota Bekasi ini ditunda.

Pasalnya pihak tergugat tidak memiliki Legal Standing dari CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang.

Baca Juga: 5 Negara Ini Dijuluki sebagai Negara Tersepi di Dunia, Salah Satunya Dihuni 7 Orang Lho!

"Dalam sidang Majelis hakim meminta kuasa dan menanyakan kapasitas legal standing PT CIMB Niaga yang bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan. Hingga akhirnya Majelis Hakim PN Bekasi memutuskan memberikan waktu untuk melengkapi data," kata Gultom Tungkot, Kuasa Hukum penggugat Perumahan Premiere Serenity.

Lebih lanjut dikatakan Gultom, Majelis Hakim menegur pihak tergugat untuk menyerahkan Legal Standing sebagai kuasa hukum dari tergugat.

"Semestinya ditandatangani pihak PT. CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang, yaitu Direktur. Direktur tersebut harus di hadirkan pada saat sidang ke tiga, pada Kamis 8 Juli 2021 nanti," terang Gultom saat menjelaskan kronologi persidangan.

Hadir di persidangan, penggugat melalui kuasa hukumnya Gultom Tungkot, SH dan Pihak Tergugagat BPN, KPKNL dan PT. Cimb Niaga.

Baca Juga: Israel Sebut Pemimpin Indonesia, Malaysia hingga Brunei Darussalam Tak Jujur Soal Serangan di Jalur Gaza

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x