Tidak Memiliki Legal Standing, Sidang Sengketa Kepemilikan Rumah Ditunda

- 18 Juni 2021, 11:24 WIB
Kasus sengketa kepemilikan rumah yang terjadi pada Moch. Chairudin, memasuki sidang tahap kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu./istimewa
Kasus sengketa kepemilikan rumah yang terjadi pada Moch. Chairudin, memasuki sidang tahap kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu, 16 Juni 2021 lalu./istimewa /

Sidang perdata sengketa kepemilikan perumahan ini, berawal dari kasus yang menimpa Moch. Chairudin, pemilik rumah yang beralamat di Perumahan Premier Serenity, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Moch. Chairudin, pihak KPR CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang telah melelang rumahnya secara sepihak tanpa pemberitahuan pemiliknya.

"Selain itu terjadi pengrusakan dan pengosongan rumah, serta penguasaan di satu pihak," terang Moch. Chairudin.

Moch. Chairudin sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor : STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x