Sidang perdata sengketa kepemilikan perumahan ini, berawal dari kasus yang menimpa Moch. Chairudin, pemilik rumah yang beralamat di Perumahan Premier Serenity, Kelurahan Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Menurut Moch. Chairudin, pihak KPR CIMB Niaga (Syariah) Cabang Lippo Cikarang telah melelang rumahnya secara sepihak tanpa pemberitahuan pemiliknya.
"Selain itu terjadi pengrusakan dan pengosongan rumah, serta penguasaan di satu pihak," terang Moch. Chairudin.
Moch. Chairudin sebelumnya telah melaporkan kasus ini ke Kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor : STPL/810/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.***