Wirdhanto menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu yang pertama pasal 98 Juncto 183 UU kesehatan dan pasal 83 terkait UU tenaga kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.***
Wirdhanto menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu yang pertama pasal 98 Juncto 183 UU kesehatan dan pasal 83 terkait UU tenaga kesehatan.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.***
Editor: Dicky Aditya