Kedapatan Tengah Bertransaksi Obat-Obatan Terlarang, 81 Orang Diamankan Polisi, 2 Orang Jadi Tersangka

- 18 Juni 2021, 23:15 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino, dan Kasat Narkoba, AKP Maolana, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 18 Juni 2021.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, didampingi Wakapolres, Kompol Andrey Valentino, dan Kasat Narkoba, AKP Maolana, menunjukan barang bukti di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jumat 18 Juni 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

Wirdhanto menambahkan, pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu yang pertama pasal 98 Juncto 183 UU kesehatan dan pasal 83 terkait UU tenaga kesehatan.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," katanya.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x