GALAMEDIA - Netizen media sosial (medsos) heboh dengan adanya kabar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021 harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19.
Terkait hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar.
Ia menyatakan dengan tegas, informasi yang beredar di medsos itu hoax.
“Hoaks, jangan percaya,” ujar Djati, Senin, 21 Juni 2021.
Ia menyatakan, saat ini belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Kerap 'Disakiti', Ustadz Adi Hidayat: Menyakiti Saya Juga
Meski begitu, sebelumnya Kepolisian Resor Kota Waringin membuat kebijakan bahwa para pemohon wajib sudah vaksin corona ketika ingin membuat SIM.
“Bagi warga yang memohon pembuatan baru maupun perpanjang SIM, wajib sudah divaksin. Ini upaya kami membantu mempercepat dan menyukseskan program vaksinasi COVID-19,” ucap Kapolres Kota Waringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, di Sampit seperti dilansir ANTARA.