Heboh Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin Covid-19, Begini Penjelasan Korlantas Polri

- 21 Juni 2021, 17:28 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM.
Ilustrasi pembuatan SIM. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

 

GALAMEDIA - Netizen media sosial (medsos) heboh dengan adanya kabar pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) per 1 Juli 2021 harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19 atau sudah divaksin Covid-19.

Terkait hal itu, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar.

Ia menyatakan dengan tegas, informasi yang beredar di medsos itu hoax.

“Hoaks, jangan percaya,” ujar Djati, Senin, 21 Juni 2021.

Ia menyatakan, saat ini belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.

“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.

Baca Juga: Anies Baswedan Kerap 'Disakiti', Ustadz Adi Hidayat: Menyakiti Saya Juga

Meski begitu, sebelumnya Kepolisian Resor Kota Waringin membuat kebijakan bahwa para pemohon wajib sudah vaksin corona ketika ingin membuat SIM.

“Bagi warga yang memohon pembuatan baru maupun perpanjang SIM, wajib sudah divaksin. Ini upaya kami membantu mempercepat dan menyukseskan program vaksinasi COVID-19,” ucap Kapolres Kota Waringin Timur, AKBP Abdoel Harris Jakin, di Sampit seperti dilansir ANTARA.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x