Habib Bahar Divonis Tiga Bulan Penjara Gara-gara Menganiaya Sopir Taksi Online

- 22 Juni 2021, 14:46 WIB
Suasana sidang dengan agenda putusan terhadap Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 22 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Suasana sidang dengan agenda putusan terhadap Habib Bahar bin Smith, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa, 22 Juni 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
 
GALAMEDIA - Habib Bahar bin Smith divonis dengan hukuman tiga bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
 
Ia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. 
 
Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinyatakan tidak terbukti. 
 
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Habib Bahar bin Smith, dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap sopir taksi online, di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Selasa, 22 Juni 2021.
 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penganiayaan sebagaimana pasal 351 ayat 1 KUHPidana. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Surahmat membacakan amar putusannya. 
 
Atas putusan tersebut, Habib Bahar yang hadir secara teleconference langsung mengucap syukur. 
 
"Alhamdulillah, alhamdulillah," ucap Habib Bahar. 
 
Ketua Majelis Hakim Surahmat pun memberikan kesempatan kepada Habib Bahar dan penasihat hukumnya untuk menentukan sikap atas putusan tersebut. JPU pun diminta untuk bersikap. 
 
 
Habib Bahar menerima putusan, namun penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. JPU pun bersikap pikir-pikir. 
 
Sebelumnya, JPU Kejati Jabar menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara. 
 
JPU menilai terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Sementara itu, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti. 
 
Dalam perkara ini, Habib Bahar diadili melakukan penganiayaan terhadap Andriansyah, seorang sopir taksi online. 
 
Pemukulan itu dilakukan usai Andriansyah mengantar istri Bahar pada tahun 2018 lalu.
 
 
Peristiwa bermula ketika korban dihubungi oleh istri Bahar, Jihana, untuk mengantar ke Pasar Asemka, Jakarta Barat, tanggal 4 September 2018 lalu. Sekitar pukul 11.30 WIB, korban menjemput Jihana di kediamannya.
 
Aktivitas belanja itu selesai sekitar pukul 15.30 WIB. Korban lalu mengantar Jihana kembali ke kediamannya. 
 
Namun di perjalanan, mereka terjebak macet sehingga Jihana mengajak korban untuk makan dulu di sekitar Jalan Mangga Besar. Sekitar 20.00 WIB, perjalanan kembali dilanjutkan menuju ke kediaman Jihana.
 
 
Setibanya di rumah sekitar pukul 23.00 WIB, Habib Bahar telah menanti di depan pintu rumah. Saat itu, korban sempat mendengar adanya perselisihan di antara Habib Bahar dan istrinya.
 
Tak lama, Habib Bahar kemudian mendatangi korban dan masuk ke dalam mobil meminta untuk diantarkan ke depan kompleks.
 
Di dalam mobil, Habib Bahar tiba-tiba bertanya kepada korban, apakah dirinya mengenali atau tidak. Korban pun mengakui tidak mengenali Habib Bahar yang dibalas pukulan tangan hingga korban ke luar mobil.***
 

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x