Kejagung Lelang aset 17 Kapal Milik Tersangka Asabri, Harga Mulai Rp1 Miliar

- 24 Juni 2021, 08:08 WIB
Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri.
Kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri. /Antara/Kejagung/

GALAMEDIA - Kejaksaan Agung bakal melelang 17 unit kapal aset sitaan milik tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang PT Asabri, Jumat 25 Juni 2021.

Kapal-kapal tersebut dilelang mulai dari harga Rp1 miliar hingga Rp8,3 miliar.

Objek yang dilelang berupa 17 unit kapal, yakni kapal Barge ARK 01, 02, 03, 05, 06. Kapal Tug Boat NOAH I, II, III, V dan VI, Kapal Barge Pasmar 01, Kapal Tug Boat TBG 301, 306, Kapal Tug Boat TTB 2007, Kapal Tug Boat Taurians one, two dan three.

Kepala Biro Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjutan mengatakan, 17 kapal yang dilelang merupakan milik tersangka Heru Hidayat (HH).

Baca Juga: Penelitian Oxford: Dua Vaksin Ini Ampuh Lawan Varian Delta Covid-19

Pelelangan atas benda sitaan/barang bukti dalam perkara tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengingat biaya penyimpanan dan pemeliharaan yang tinggi.

"Lelang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Samarinda," kata Leonard seperti dikutip Antara.

Leonard mengatakan, waktu pelaksanaan lelang pada Jumat 25 Juni 2021, waktu pengajuan penawaran pukul 12.00 sampai dengan 13.00 WIB atau 13.00-14.00 WITA.

Tempat lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Samarinda, secara daring di laman https://www.lelang.go.id.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Babak 16 Besar EURO 2020: Inggris vs Jeman dan Belgia vs Portugal

"Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction open bidding yang diakses pada alamat domain https://www.lelang.go.id," kata Leonard.

Sebelumnya, Kejagung juga melaksanakan lelang 16 unit mobil milik tersangka PT Asabri pada tanggal 11 Juni 2021. Mobil tersebut telah dibeli sejumlah konsumen, tersisa empat unit.

Aset tersangka disita untuk pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan oleh perbuatan jahat sembilan tersangka yang menyebabkan negara merugi sebesar Rp22,78 triliun.

Hingga kini nilai sementara aset sitaan para tersangka baru mencapai Rp14 triliun.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x