HRS Divonis 4 Tahun, Hakim Penuhi Keinginan Stafsus Presiden? Wakil Ketua MPR RI: Ada Ketidaksesuaian

- 24 Juni 2021, 15:22 WIB
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor. Hakim menyatakan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila/

 

GALAMEDIA - Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur 4 tahun penjara terkait kasus swab RS Ummi Bogor, Kamis, 24 Juni 2021.

Sebelumnya, hakim Pengadilan Jakarta Timur juga memvonis 8 bulan penjara untuk kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020.

Sedangkan untuk kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, HRS dijatuhi hukuman denda Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan penjara.

Sehingga, jika ditotal hukuman Rizieq Shihab menjadi 4 tahun delapan bulan.

Dengan begitu, HRS bakal berada di dalam penjara sampai tahun 2025 akhir.

Baca Juga: Tetap Olga Saat Mens, Adidas Luncurkan Seri Sportwear Anti-bocor Khusus Wanita

Habib Rizieq mulai ditahan Polda Metro Jaya kemudian diambil alih Bareskrim Polri 13 Desember 2020.

Staf Khusus (Stafsus) Presiden RI, Diaz Hendropriyono, pun langsung menulis dan meng-upload foto kedatangan Habib Rizieq di akun instagramnya.

Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ini berharap HRS sehat selalu dan menyindir bisa bertemu pada 2026.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x