Diduga Tipu Sejumlah Investor, Pengelola Wedding Organizer Mendekam di Polda Jabar

- 30 Juni 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi tersangka
Ilustrasi tersangka /Pixabay/Dika Febriawan/Dika Febriawan

GALAMEDIA - Polda Jawa Barat menahan MBW karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan modus Wedding Organizer (WO).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A. Chaniago kepada wartawan, Rabu 30 Juni 2021, menjelaskan, kejadian tersebut  berawal pada bulan November 2019 lalu di Kota Bandung.

Tersangka menawarkan kepada enam korbannya agar menginvestasikan uang untuk bisnis dalam bidang WO bernama Four Seasons.

Pelaku menjanjikan para korban mendapatkan keuntungan senilai 2,5-3 persen dan modal investasi bakal dikembalikan hanya dalam rentang waktu tiga bulan.

Baca Juga: Garut Masuk Zona Merah, Bupati Pastikan Warganya Tak Kelaparan

"Terkait masalah penipuan dengan tindak pidana pencucian uang modusnya pelaku berinisial MBW dia memiliki Wedding Organizer yang namanya Four Seasons," jelasnya.

Korban yang tergiur, lanjut Erdi, lalu menginvestasikan uangnya ke pelaku.
Selang 8 bulan, pelaku memberikan cek pada korbannya sebagai pengembalian investasi untuk dicairkan di bank.

Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut ternyata kosong dan ditolak oleh pihak bank. Korban pun tak mendapat keuntungan sebagaimana dijanjikan pelaku.

"Korban diberikan cek jatuh tempo dan tidak ada uangnya sudah diklarifikasi ke pihak perbankan ternyata cek kosong dan dilaporkan ternyata memang pelaku melakukan aksinya dengan situasi sudah susah, akhirnya tambal sulam," terang Erdi.

Baca Juga: Ruangannya Saja Bernilai 5 Triliun, Heboh Terowongan Rahasia Amber Room Tempat Kekayaan Kaisar Rusia

Tersangka mendapakan investasi kemudian dibayarkan pada orang lain sehingga tambal sulam. Ada beberapa investor dengan melakukan surat perjanjian dan ketika dicairkan tidak ada, itu modusnya.

Akibat investasi yang diperoleh dari korbannya, MBW memperoleh keuntungan hingga Rp 1,454 miliar. Uang yang diperoleh pelaku sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadinya. Merasa telah ditipu, korban lalu melaporkan peristiwa yang dialaminya ke polisi.

"Ada enam korban yang atas aksi pelaku, dari korban tersebut total kerugian kurang lebih Rp 1,454 miliar," ungkap Erdi.

Baca Juga: Pengumuman Marc Klok ke Persib Sindir Arema FC dan PSS Sleman?

Akibat perbuatannya, MBW disangkakan Pasal 378 dan atau 373 KUHPidana dan UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan di atas lima tahun.**

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x