GALAMEDIA - Mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Partai Golkar, Abdul Rozaq Muslim (ARM) divonis empat tahun penjara.
Legislator asal Kabupaten Indramayu itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan provinsi guna sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
Vonis terhadap ARM dibacakan majelis hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 5 Juli 2021.
"Putusannya empat tahun," ucap Panitera Muda Tipikor PN Bandung Yuniar saat dikonfirmasi.
Dalam putusannya itu, ARM dikenakan Pasl 12 huruf A Undang-Undang tindak pidana korupsi. Hal itu sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu.
Baca Juga: Cara Tepat Memakai Oximeter Selama Isoman, Kuku Harus Bersih dan Tidak Boleh Panjang
Selain hukuman fisik, ARM juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.
Hakim juga dalam vonisnya menghukum ARM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
"Uang pengganti Rp 5 miliar subsidair satu tahun dan enam bulan penjara," kata Yuniar.