Polres Garut Amankan Terduga Pelaku Penyebar Disinformasi Terkait Kegiatan di Gereja

- 6 Juli 2021, 17:49 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan kepada wartawan terkait terduga pelaku penyebar video ujaran kebencian di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juni 2021.
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono memberikan keterangan kepada wartawan terkait terduga pelaku penyebar video ujaran kebencian di kawasan Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa 6 Juni 2021. /Agus Somantri/Galamedia/

GALAMEDIA- Kepolisian Resor (Polres) Garut melakukan tindakan tegas terkait dengan adanya ujaran kebencian yang tersebar di media sosial dalam bentuk video disinformasi yang berisi kegiatan vaksinasi Covid-19 di sebuah gereja yang ada di kawasan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Senin 5 Juli 2021 kemarin.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, terkait adanya video disinformasi yang mengatakan bahwa ada kegiatan ibadah di salah satu gereja di kawasan Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat itu tidaklah benar, melainkan di gereja tersebut terdapat kegiatan vaksinasi Covid-19.

"Kemarin tim patroli cyber mendapatkan informasi beredarnya video viral terkait adanya penyampaian ujaran kebencian melalui media sosial yang ternyata setelah dilakukan pengecekan kegiatan yang dilakukan di TK/SD tersebut itu bukan kegiatan ibadah tetapi merupakan kegiatan vaksinasi,” ujarnya, Selasa 6 Juli 2021.

Baca Juga: Jokowi Mati-matian Basmi Corona, Annisa Pohan Justru Geleng-geleng Lihat Aksi Nyeleneh Fadjroel Rachman

Wirdhanto menyebutkan, pihaknya langsung bergerak dan melakukan penyelidikan sehingga berhasil mengidentifikasi terduga orang yang membuat video tersebut. Ia menyebutkan, pihaknya sudah mengamankan 4 pelaku terkait ujaran kebencian yang beredar di media sosial tersebut. saat ini, keempatnya masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut.

Wirdhanto menuturkan, saat ini pihaknya juga sudah mengumpulkan petunjuk atau alat bukti lainnya dari mulai keterangan saksi, keterangan ahli untuk memastikan apakah memang kasus ini bisa dipidanakan.

"Untuk saat ini motif yang bersangkutan tentunya hanya kesal saja berkaitan dengan kegiatan apakah memang lokasi tersebut diadakan ibadah mengingat beberapa tempat ibadah yang lain pun sudah dilakukan penutupan," katanya.

Wirdhanto pun menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran ataupun ujaran kebencian di media sosial pada masa PPKM Darurat ini.

"Pada prinsipnya dari Polres Garut dan Satgas Covid-19 Kabupaten Garut akan melakukan tindakan tegas bagi setiap orang yang berupaya melakukan pelanggaran baik itu sifatnya PPKM Darurat termasuk juga yang berupaya untuk melakukan ujaran kebencian terkait masalah PPKM Darurat ini," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x