Polisi Bandung Tutup Paksa Sejumlah Toko Non Esensial

- 7 Juli 2021, 14:01 WIB
Petugas menyegel toko non esensial yang masih membuka usahanya, Rabu 7 Juli 2021.
Petugas menyegel toko non esensial yang masih membuka usahanya, Rabu 7 Juli 2021. /Remy Suryadie/galamedia/

GALAMEDIA - Polsekta Lengkong TNI dan Satpol PP Kecamatan Lengkong menutup paksa karena toko sektor non esensial, Rabu 7 Juli 2021.

Toko tersebut wajib tutup hingga 20 Juli mendatang.

"Yang non esensial untuk diharapkan tutup untuk kita menekan tingkat penyakit virus corona yang masih menyebar dan tinggi di Kota Bandung," kata  Kanitreskrim Polsek Lengkong, AKP Firdaus Iskandarsyah.

Baca Juga: 13 Nakes PKM Cibatu Terpapar Civid-19, Bupati Garut Intruksikan Kapus Layani Cepat Pasien Covid-19

Sejauh ini, menurut Firdaus, petugas telah menindak 15 pemilik usaha yang ada di wilayah hukum Polsek Lengkong.

Sebagian besar, para pengusaha berasalan belum menerima informasi soal penutupan sementara sektor non esensial.

"Yang sudah kita laksanakan ada 15 kita beri tindakan tipiring mereka rata-rata bergerak di bidang busana mebel, handphone dan lainnya, showroom juga," jelasnya.

Baca Juga: Aksi Digital BEM UNNES: Ma'ruf Amin 'The King of Silence' dan Puan Maharani 'The Queen of Ghosting'

"Mereka alasannya tidak tau atau belum tau sosialisasi tapi yang kita tindak sejauh ini masih kooperatif dan paham," kata Firdaus.

Sebelumnya diberitakan, Kota Bandung jadi salah satu wilayah di Jabar yang mengikuti PPKM Darurat.

Sejumlah aktivitas warga pun dibatasi guna mencegah dan mengendalikan sebaran virus corona.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x