Eks Pegawai KPK, Andre Nainggolan Ungkap Rp32 M yang Diterima Juliari Baru Uang Rokok: Kerugian Capai 2 T

- 7 Juli 2021, 20:36 WIB
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 21 April 2021.
Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 yang juga mantan Menteri Sosial Juliari Batubara berjalan usai sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, 21 April 2021. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww

 

   

GALAMEDIA – Kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 masih terus diselidiki oleh pihak yang berkaitan.

Kepala Satuan Tugas Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Kasatgas KPK) yang sudah dinonaktifkan, Andre Dedy Nainggolan menyatakan, masih banyak hal yang belum terungkap dalam penanganan kasus korupsi tersebut.

Bahkan dia mengatakan, uang suap Rp32 miliar yang diduga diterima oleh mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, baru sekedar ‘uang rokok’ dari korupsi bansos.

Informasi mengejutkan ini dia sampaikan dalam diskusi bersama Indonesian Corruption Watch (ICW), Selasa, 6 Juli 2021.

“Dalam tanda kutip itu sekedar uang rokok untuk operasional kepada pejabat di Kementerian Sosial dan Menteri Sosial,” kata Andre.

Baca Juga: Pekerja Terdampak PPKM Darurat Harus Diberi Subsidi Upah, Ketua MPR: Jangan Ada Pemecatan!

Andre menggunkan istilah uang rokok untuk uang korupsi tersebut guna menggambarkan banyaknya korupsi bansos, dibandingkan yang berhasil diungkap oleh dirinya dan tim.

Menurut perhitungannya, total anggaran untuk penyediaan bansos mencapai Rp6.8 triliun. Sementara itu, uang yang diterima oleh Juliari hanya sekitar 0.5 persen saja dari total anggaran itu.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x