Penyidik Giring Nia-Ardi Bakrie ke Sejumlah Tempat Pemeriksaan, Sang Sopir Ikut Terseret

- 9 Juli 2021, 10:48 WIB
Pasangan suami istri Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani dibawa keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pengembangan kasus dan penggeledahan, Kamis 8 Juli 2021.
Pasangan suami istri Ardiansyah Bakrie dan Nia Ramadhani dibawa keluar dari Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pengembangan kasus dan penggeledahan, Kamis 8 Juli 2021. /Antara/

GALAMEDIA - Penyidik membawa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ke sejumlah tempat untuk mendalami kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat keduanya.

Tak hanya Nia dan Ardie, penyidik juga membawa sopir pasangan tersebut, ZN.

KEpala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Panji Yoga membenarkan, mereka dibawa petugas keluar dari Kantor Polres Jakarta Pusat Kamis 8 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB.

Panji mengatakan ketiga tersangka akan dibawa ke sejumlah titik berdasarkan keterangan yang ada, guna pengembangan kasus.

Baca Juga: Barcelona Harus Jual Pemain dan Turunkan Gaji Jika Ingin Pertahankan Messi

"Sesuai perintah dari Kapolres bahwa kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Kami sedang melakukan pengembangan ke beberapa titik sesuai keterangan ketiga tersangka untuk melakukan pendalaman dan penggeledahan" kata Kompol Panji Yoga.

Panji mengatakan masih memiliki waktu 3x24 jam untuk memeriksa lebih lanjut, sebelum ada penilaian dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Masih punya 3 x 24 jam untuk melaksanakan pemeriksaan, yang berhak menentukan layak atau tidak dari tim asesmen BNN," kata Panji.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Baca Juga: Bergelar The Master of Intelligence, AM Hendropriyono Berdarah-darah Duel dengan Pimpinan Pemberontak

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang supir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi mengamankan ketiga tersangka sejak Rabu 7 Juli 2021 dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan 1 bong alat hisap sabu.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.*** 

Editor: Brilliant Awal

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x