Jubir: Aburizal Bakrie Dukung Proses Hukum Atas Kasus yang menjerat Ardi dan Nia

- 10 Juli 2021, 06:07 WIB
Wa Ode Nurzainab menyampaikan keterangan setelah bertemu dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie konpers di Polres Jakarta Pusat
Wa Ode Nurzainab menyampaikan keterangan setelah bertemu dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie konpers di Polres Jakarta Pusat /

GALAMEDIA - Keluarga Bakrie menyatakan mendukung upaya penegakan hukum atas kasus yang menjerat Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.

Sang ayah, Aburizal Bakrie juga meminta Ardi dan Nia untuk tabah.

Hal itu diungkapkan, Juru Bicara Keluarga Besar Aburizal Bakrie, Lalu Mara Satriawangsa.

Lalu menuturkan, Aburizal Bakrie telah memaafkan perbuatan sang anak dan menantu karena usai keduanya menyampaikan permohonan maaf karena terlibat penggunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Final EURO 2020 Italia vs Inggris: Pemain Berpengalaman vs Berkecepatan Tinggi

"Keduanya, Pak Ardi dan Bu Nia sudah menyampaikan permohonan maaf kepada kedua orang tua dan keluarga besar. Orang tua telah memberikan maaf," kata Lalu di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat 10 Juli 2021 malam.

Lalu menjelaskan, Keluarga Bakrie mendukung penuh proses pengembangan yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap kasus penyalahgunaan Ardi dan Nia, beserta sopir keluarga.

Aburizal Bakrie telah memaafkan dan memberi dukungan kepada Nia dan Ardi agar tabah dan sabar dalam menghadapi cobaan ini.

"Pak Ical (Aburizal Bakrie) menyampaikan apa yang terjadi adalah cobaan, dihadapi dengan sabar dan tabah, dan mendukung penuh apa yang pada putranya supaya bisa selesai. Beliau mengambil hikmahnya apa terhadap peristiwa ini," tutur Lalu.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 10 Juli 2021: Kedok Elsa Ketahuan, Nino Semakin Yakin untuk Cerai

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis, menetapkan tiga tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan pasangan suami istri Nia Ramadhani dan Ardiansyah Bakrie.

Selain keduanya, polisi juga menetapkan sang sopir berinisial ZN sebagai tersangka.

Polisi menangkap ketiga tersangka di kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan pada Rabu dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong (alat hisap).

Baca Juga: Edhy Prabowo Minta Bebas Karena Punya Istri Salihah dan Anak, Tokoh NU Bandingkan dengan Angelina Sondakh

Tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi pidana maksimal empat tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x