Simpan Sabu 1 Kg Siap Edar, AS Dibekuk Polisi, Hukuman 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Menanti

- 12 Juli 2021, 11:15 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan tersangka AS di Mapolrestabes Bandung, Senin 12 Juli 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya memperlihatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan tersangka AS di Mapolrestabes Bandung, Senin 12 Juli 2021. /Remy Suryadie

Dari kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 kilo sabu, satu buah mesin vacuum plastik, timbangan digital, alat hisap, dan ponsel.

AS dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar. ***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x