Opini Membabi Buta dr Lois, Seret Ulama hingga Artis Kini Berujung Ancaman Pasal Berlapis

- 13 Juli 2021, 21:16 WIB
dr Lois Owien dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19
dr Lois Owien dinyatakan bebas bersyarat setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita hoax terkait Covid-19 /Instagram.com/ @jabodetabek_life/

Dalam cuitannya ia menegaskan bahwa kematian Syekh Ali Jaber yang percaya adanya Covid-19 dan alat tes PCR merupakan sia-sia.

"Kematian sia-sia akibat mempercayai alat abal-abal swab PCR. Salah diagnosa maka obat jadi salah," tegasnya.

Lain lagi dengan pernyataannya terhadap selebriti atau artis Raffi Ahmad. dr Lois menyandingkan Raffi Ahmad dengan mendiang suami Bunga Citra Lestari Ashraf Sinclair.

"Rafi Ahmad ini sudah di suntik Vaksin Flu kan?? Ingat suami BCL?? Nah... bisa kejadian mendadak seperti itu. Karena Rafi Ahmad ini SDH menyimpan etil mercury dan formaldehid di tubuhnya," begitu tulisan dr Lois dalam salah satu caption Instagramnya.

Hingga kini, beberapa pernyataannya terus menyeruak seiring status dirinya yang menjadi tersangka atas tuduhan menyebarkan berita hoaks soal Covid-19.

Imbas kegaduhan yang timbul, pihak keluarga dr Lois pada Senin, 12 Juli 2021 mempublikasikan sebuah surat terbuka yang memuat beberapa hal tentang dr Lois.

Baca Juga: Firli Bahuri Pastikan Periksa Gubernur DKI, Tokoh NU: Cari Panggung Saja Biar Didukung Haters Anies

Pihak keluarga tak menampik adanya dugaan gangguan mental sehingga mendorong dr Lois mengeluarkan pernyataan yang kontradiktif dengan upaya penanganan Covid-19 di Tanah Air.

Terkait status kasusnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto menyatakan dr Lois Owien kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoax seputar Covid-19.

Lois terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara lantaran dijerat dengan pasal berlapis.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x