Edhy Prabowo Ngaku Sedih, Ingin Bebas Malah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

- 15 Juli 2021, 17:47 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

 


GALAMEDIA - Berharap dibebaskan, Edhy Prabowo malah mendapat vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur).

Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan ini mengaku sedih sehingga akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum mengambil langkah apakah menerima putusan tersebut atau banding.

"Ya, saya mau pikir-pikir. Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan, tapi ya inilah proses peradilan di kita. Saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," ujar Edhy usai pembacaan vonis, Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: WHO Kecam Vaksin Berbayar: Pasokan Vaksin dari COVAX Sama Sekali Tak Dipungut Pembayaran

Salah seorang kuasa hukum Edhy Prabowo, Soesilo Aribowo pun menyatakan kekecewaannya dengan putusan majelis hakim.

Ia kembali menyatakan, kliennya tidak menerima suap miliaran rupiah dari para eksportir benur sebagaimana putusan hakim.

"Kami sedih, kecewa juga karena terutama terkait dengan Pasal yang diputuskan oleh majelis," ujarnya.

Sebelumnya, Edhy divonis 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan. Politikus Partai Gerindra itu dinilai hakim terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Kantor Pusat Lion Parcel Gelar Vaksinasi Selama 4 Hari, Lurah Kedoya Selatan: Perusahaan Lain Bisa Mencontoh

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x