Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu atau Rp1,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.
Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Edhy disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika tak dibayar, dipidana selama dua tahun penjara.
Tak hanya itu, Edhy turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Edhy menjalani vonis lima tahun penjara.***