Edhy Prabowo Ngaku Sedih, Ingin Bebas Malah Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp400 Juta

- 15 Juli 2021, 17:47 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster.
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara terkait kasus korupsi benih lobster. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Selain itu, Edhy juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan US$77 ribu atau Rp1,1 miliar dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta benda Edhy disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Namun, jika tak dibayar, dipidana selama dua tahun penjara.

Tak hanya itu, Edhy turut dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun. Hukuman tersebut berlaku setelah Edhy menjalani vonis lima tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x