GALAMEDIA - Jajaran Korlantas Polri terus merampungkan persiapan implementasi aturan penggolongan surat izin mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor sesuai target Agustus 2021 yang saat ini kesiapannya sudah mencapai 80 persen.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman menyebutkan sisa 20 persen persiapan untuk memastikan apakah wilayah sudah siap melaksanakan aturan baru tersebut.
"Persiapan sebenarnya sudah 80 persen, persiapan teknis sudah 80 persen, tinggal 20 persen itu tinggal memastikan apakah wilayah ini sudah siap melaksanakan aturan baru itu," kata Arief seperti dilansir ANTARA, Kamis, 15 Juli 2021.
Aturan penggolangan SIM C diatur dalam Peraturan Kepolisian (Pepol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diudangkan Februari 2021.
Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Mendadak Dapat Komentar dari Mahfud MD, Begini Katanya
Sesuai dengan target program, sejak aturan diundangkan, maka setelah masa sosialisasi dilakukan selama enam bulan, implementasi aturan tersebut diberlakukan mulai Agustus 2021.
Korlantas Polri, kata Arief, telah menyosialisasikan peraturan tersebut kepada masyarakat dan mempersiapkan segala sesuatunya, sarana prasarana, dan piranti lunak pendukung aturan penggolongan SIM.
"Memang betul target kami Agustus 2021, kami sudah mempersiapkan itu semua, kami sudah sosialisasi, di aplikasi juga sudah siap, kemudian sarana prasarana sebagian sudah ada dikirim ke polres-polres, makanya kami berani menargetkan implementasi aturan itu Agustus tahun ini," kata Arief.
Namun, lanjut Arief, karena adanya kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Korlantas tengah memfokuskan diri membantu penanganan pandemi COVID-19 lewat PPKM darurat.