Edhy Prabowo Dihukum 5 Tahun Penjara, Tokoh Ini Bandingkan Kasusnya dengan HRS yang Dihukum 4 Tahun

- 16 Juli 2021, 07:20 WIB
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo.
Mantan Menteri Kelautan Edhy Prabowo. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan



GALAMEDIA – Tokoh ternama asal Papua, Christ Wamea mendadak membandingkan kasus yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dan eks Petinggi Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).

Ia membeberkan, Edhy Prabowo yang terbukti menerima suap sebesar Rp 25.7 miliar hanya divonis lima tahun penjara.

Sedangkan HRS yang menyembunyikan hasil tes Covid19-nya divonis empat tahun penjara.

Hal ini ia sampaikan melalui akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Kamis, 15 Juli 2021.

Baca Juga: Memahami 10 Nama Asmaul Husna: Semoga Allah Melimpahkan Rahmat dan Karunianya kepada Kita

“Terbukti Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo cuma divonis 5 tahun penjara sementara pak HRS yg hy cuma bilang 'Alhamdulillah saya sehat saja' divonis 4 tahun penjara,” cuitnya.

Sebagaimana diketahui, Edhy terjerat kasus penerimaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pun memvonis dirinya hukuman lima tahun penjara dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Edhy dalam tindakan korupsinya ini diketahui menerima uang US$ 77 ribu atau Rp 24.625 miliar yang jika ditotalkan menjadi Rp 25.75 miliar.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Terminal Leuwipanjang Kota Bandung Menggelar Vaksinasi Massal

Uang tersebut berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) yang terkait dengan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Di sisi lain, diketahui HRS terjerat kasus tes swab Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi dirinya hukuman empat tahun penjara.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x