Oknum Satpol PP Pemukul Ibu Hamil Diciduk Polisi, Kapolres Gowa: Ditahan Usai Pemeriksaan Inspektorat

- 16 Juli 2021, 17:08 WIB
Mardani Hamdan Dhani H seorang petugas Satpol PP diduga aniaya ibu yang tengah hamil.
Mardani Hamdan Dhani H seorang petugas Satpol PP diduga aniaya ibu yang tengah hamil. /TikTok/


GALAMEDIA - Kasus pemukulan oknum anggota Satpol PP Gowa terhadap pasangan suami istri pada razia PPKM Darurat akhirnya diproses oleh aparat kepolisian.

Penyidik Polres Gowa menetapkan oknum anggota Satpol PP Gowa, Mardani Hamdani (57), sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Nurhalim (26) dan Amriana (34), pemilik warkop di Kabupaten Gowa, Sulsel.

Kasus tersebut sempat viral dengan kasus Satpol PP pukuli ibu hamil.

Dalam keterangannya, Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara kasus penganiayaan tersebut.

Disebutkan, kasus tersebut akhirnya dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: WHO Kembali Beri 'Sirine' Virus Corona Saat Ini Memasuki Tahap Awal Gelombang Ketiga di Dunia

"Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik, terlapor (Mardani Hamdani) dinyatakan bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Tri, Jumat, 16 Juli 2021.

Dalam kasus penganiayaan yang sempat viral di sosial media tersebut, Polisi telah melakukan pemeriksaan sebanyak 7 orang saksi.

Dari keterangan para saksi, termasuk pelaku, disimpulkan bahwa terlapor kasus penganiayaan ini, Mardani terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku mengakui kesalahannya setelah dilakukan pemeriksaan selama 5 jam," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x