"Para pelaku menimbun lalu dijual kembali di atas HET. Selain itu para pelaku menggunakan resep palsu. Dengan begitu, kami menghimbau agar aporek apotek lebih hati-hati karena mereka membeli di apotek pinggiran," kata dia.
Menurut Arif, jaringan ini merupakan jaringan antar daerah. Hal ini terbukti saat obat yang dibeli di Bandung, kemudian dijual ke Bogor.
Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Terancam Dipecat Presiden Jokowi! Polri Didorong Lakukan Pemeriksaan
"Pada umumnya mereka ini masing-masing berdiri sendiri, terpisah di beberapa titik," katanya.
Berdasarkan pengakuan, mereka menimbun dan menjual kembali dengan harga mahal lantaran melihat kondisi di lapangan. Mereka, kata Arif, memanfaatkan kondisi lonjakan kasus.
"Tentunya tersangka ini melihat perkembangan. Masyarakat membutuhkan ada harga yang berapapun akan dibeli. Itu membuat mereka tertarik," katanya.
Dalam kasus ini, kelimanya dijerat Pasal 196, Pasal 197, Paslal 198 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan. Atau Pasal 62 ayat (1) , Pasal 10 huruf Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara.***