Saksi Beberkan Bukti Terdakwa Tedi Palsukan Merek Kasur Busa Royal Foam

- 21 Juli 2021, 21:22 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Banjar. Kejaksaan setempat sedang menyidangkan perkasa pemalsuan merek dagang kasus busa Royal Foam dengan terdakwa Tedi Setiadi./dok.istimewa
Kantor Kejaksaan Negeri Banjar. Kejaksaan setempat sedang menyidangkan perkasa pemalsuan merek dagang kasus busa Royal Foam dengan terdakwa Tedi Setiadi./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Tiga orang saksi membeberkan bukti kuat terkait dugaan penggunaan merek dagang tanpa hak atas kasur busa Royal Foam yang dilakukan oleh terdakwa Tedi Setiadi (63). Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjar, Rabu, 21 Juli 2021.

Seperti sebelumnya, sidang kali ini digelar secara virtual. Di ruang sidang hanya hadir majelis hakim yang diketuai Jan Oktavianus,S.H.,M.H.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Muttaqien,S.H., bersidang di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar dan terdakwa yang tercatat sebagai warga Jln. Kantor Pos 245 Jadimulya, Banjar mengikuti sidang dari rumah lembaga pemasyarakatan Banjar.

Baca Juga: Salah Satu Pelawak Terbaik Srimulat Meninggal, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka pada 21 Juli 2007

Saksi pertama yang memberi keterangan yait Imman Soerachman. Di atas sumpah, saksi Imman selaku Regional Sales Manajer PT Royal Abadi Sejahtera mengaku mendapat informasi bahwa terdakwa Tedi telah menjual kasus busa merek Royal Foam di Kebumen Jateng.

Imman lalu melakukan pengecekan. Ternyata kasur busa ukuran 160 cm x 200 cm x 20 cm dengan memakai privat label Royal Foam itu ketika diperiksa isinya bukan produk PT Royal Abadi Sejahtera selaku pemegang hak atas merek Royal Foam, melainkan kasur busa merek Bestma.

Imman sangat yakin, pemakaian barang dengan label Royal Foam ini jelas dipalsukannya.

Saat diperiksa, pada kasur busanya tidak ada tato yang bertuliskan Royal Foam yang biasanya dipasang di pinggir tepatnya di tengah ketebalan kasur busa.

Menjawab pertanyaan JPU dan majelis hakim, Royal Foam yang asli kata Imman berbeda dengan tiruan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x