Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut dalam perpanjangan PPKM ini berada di level 3 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021. Namun Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Surat Edarannya dengan Nomor 133/KS.01.01/Hukham Tahun 2021 meminta daerah yang masuk level 3 untuk menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM ini.***