Harus Bayar Rp14,5 Miliar, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

- 28 Juli 2021, 15:04 WIB
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara.
Terdakwa korupsi bansos Juliari Batubara. /Antara/Muhammad Adimaja

Baca Juga: Indonesia Cetak Rekor Kematian Tertinggi di Dunia, PKS: Pemerintah Perlu Perhatikan Angka Kematian

Menurut jaksa, Juliari terbukti memerintahkan anak buahnya yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono untuk mengutip fee senilai Rp10 ribu per paket bansos sembako ke para rekanan penyedia bansos Covid-19.

Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke, sebesar Rp1,28 miliar. Ini terkait dengan penunjukan PT Pertani dan PT Mandala Hamonangan Sude sebagai rekanan penyedia bansos Covid-19.

Lalu dari Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar dan rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya senilai Rp29.252.000.000.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x