Sama Seperti Jaksa Pinangki, Djoko Tjandra Dapat Diskon Hukuman 1 Tahun serta Denda Rp100 Juta

- 28 Juli 2021, 20:39 WIB
Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra. /ANTARA/M Risyal Hidayat

 

GALAMEDIA – Kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali yang menjerat nama Joko Soegiato Tjandra alias Djoko Tjandra memasuki babak baru.

Terkini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi satu tahun masa hukuman penjara Djoko Tjandra.

Sebelumnya, Djoko divonis hukuman selama empat tahun enam bulan dan setelah dikurangi menjadi tiga tahun enam bulan. Dia juga divonis untuk membayar denda Rp100 juta yang apabila tidak dibayar akan diganti dengan enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam enam bulan,” demikian putusan dikutip melalui lama Mahkamah Agung (MA), Rabu, 28 Juli 2021.

Baca Juga: Di Tengah Kehebohan Sentilan Luhut Pandjaitan, SBY Panjatkan Doa untuk Pemerintah Jokowi-Ma'ruf Amin

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meyakini Djoko terbukti bersalah karena menyuap penyelenggara negara.

Djoko juga menyuap eks Jaksa Pinangki Sirna Malarasi sebesar US$500.000 melalui adik iparnya, Herriyadi Angga Kusuma dan Andi Irfan Jaya sebagai uang muka rencana pengurusan hukum yang dihadapinya berupa fatwa MA melalui Kejaksaan Agung.

Tak berhenti sampai di situ, Djoko juga diyakini telah memberikan uang sebesar US$100.000 untuk eks Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, dan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte sejumlah SG$200.000 dan US$370.000.

Baca Juga: Covid-19 Tidak Teratasi dan Semakin Parah, Tagar #PakdeMudikAja Bergema Mengkritik Jokowi

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x