Sangat Kecewa Eks Mensos Dituntut 11 Tahun, Febri Diansyah: Sejak Awal Saya Tak Percaya Pernyataan Ketua KPK

- 29 Juli 2021, 09:45 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara.
Mantan Mensos Juliari Batubara. /ANTARA/Puspa Perwitasari

"Bagimana dengan peran sejumlah politikus partai? Dan, bagaimana nasib Penyidik kasus ini yg disingkirkan menggunakan TWK?" ujarnya.

Sebelumnya jaksa KPK menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19.

Jaksa mengungkapkan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok.

Baca Juga: SBY Berdoa Minta Tuhan Membimbing Pemerintah dan Rakyat Indonesia Untuk Atasi Pandemi Covid-19

“Berdasarkan pembagian tersebut, maka mulai tahap 7 sampai selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari terdakwa,” kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam pertemuan di ruangan kerjanya itu, Juliari menagih laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee bansos putaran pertama.

Dari laporan itu, kata jaksa, Juliari Batubara memerintahkan dua bawahannya untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee. Perintah itu disampaikan karena Juliari menganggap dua bawahannya gagal mencapai target yang dibuatnya.

Jaksa melanjutkan Juliari juga membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 menjadi beberapa kelompok penyedia.

Jaksa mengatakan 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren, sebanyak 400 ribu untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agusti Yogasmara, 300 ribu kuota untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.

Baca Juga: Aturan Makan 20 Menit, Ahli Epidemiologi: 5 Menit Saja Varian Delta atau Kappa Bisa Menular

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x