Jawab Replik KPK, Dadang Suganda Berharap Mencegah Kedzaliman: Semoga Hakim Masuk Golongan yang Adil

- 29 Juli 2021, 13:57 WIB
Sidang pembacaan duplik dari terdakwa perkara RTH, Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 Juli 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan duplik dari terdakwa perkara RTH, Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 Juli 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung, Dadang Suganda menyentil jaksa KPK soal kedzaliman dan azab dari Tuhan.

Dadang memberikan pernyataan usai menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa KPK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L. L. R. E Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 29 Juli 2021.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum terdakwa tetap berpegang pada nota pembelaan yang menyatakan kliennya itu tak bersalah.

"Sebagaimana nota pembelaan, kami tetap memohon menyatakan Dadang Suganda tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi," ucap Efran Helmy Juni kuasa hukum Dadang saat membacakan duplik.

Baca Juga: Tak Terima Ayu Ting Ting dan Bilqis Dibully Netizen, Ayah Rozak Datangi Rumah Haters

Usai persidangan, Dadang pun memberikan tanggapan soal tuntutan 9 tahun penjara, termasuk duplik yang ia sampaikan pada persidangan kali ini.

"Ini duplik atas repliknya jaksa KPK saya sampaikan semata-mata untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya," kata Dadang.

Ia juga mewanti-wanti jaksa KPK soal azab yang bisa diterima oleh seseorang jika melakukan kedzaliman.

"Jangan sampai ada distorsi hukum yang terjadi kedzaliman. Sebab ketika terjadi kedzaliman, ini yang celaka bukan hanya saya di penjara, jaksa juga diazab Tuhan Covid-19, mati, kan gitu. Sekarang teman-teman KPK yang suka dzalim dikhianati teman juga. Itu dosa-dosa mereka," papar Dadang.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x