Jawab Replik KPK, Dadang Suganda Berharap Mencegah Kedzaliman: Semoga Hakim Masuk Golongan yang Adil

- 29 Juli 2021, 13:57 WIB
Sidang pembacaan duplik dari terdakwa perkara RTH, Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 Juli 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan duplik dari terdakwa perkara RTH, Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 Juli 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

Dadang mengungkap alasan mengapa dirinya merasa didzalimi oleh jaksa KPK. Menurut dia, dalam perkara ini jelas terlihat ada ketidak adilan.

Baca Juga: Menguatnya Keswadayaan, Kemandirian, dan Gotong Royong di Tengah Pandemi

Terdakwa lain dalam perkara ini, yang berasal dari ASN dan anggota DPRD kota Bandung, kata Dadang, dijerat pasal 2 UU Tipikor dan hanya dituntut 4 tahun. Sedangkan dirinya, dijerat pasal 3 UU Tipikor dan dituntut 9 tahun penjara.

"Ini kan kedzaliman. Ini sebenarnya jebakan batman. Jaksa KPK ini pusing, bingung mencari fakta di persidangan tidak ada yang nyangkut. Saya berharap hakim tidak terjebak kedzaliman itu," tuturnya.

Dadang pun berharap, majelis hakim bisa memutus perkaranya dengan seadil-adilnya. Sidang putusan perkara yang menjerat Dadang ini akan digelar 16 Agustus 2021.

"Ingat, hakim ini dibagi tiga golongan. Dua golongan hakim dipastikan masuk neraka, ada dasarnya. Satu hakim akan diselamatkan. Mudah-mudahan hakim kita ini orang baik, Mudah-mudahan dalam satu golongan yang baik. Kenapa? Karena kalau kejebak kedzaliman jaksa KPK ini celaka," paparnya.

Baca Juga: Indonesia Juara Angka Kematian Akibat Covid, Netty: Pemerintah Harus Pantau Pasien Isoman!

"Katakanlah saya hanya dipenjara, mereka kan kalau diazab Tuhan mereka hanya menjalankan sesuai hawa nafsu kan celaka. Ini adalah pembelaan terakhir saya dalam duplik yang 30 halaman mudah-mudahan membuka pintu hakim. Mudah-mudahan membuka pintu hati majelis hakim dalam artian keadilan yang seadil-adilnya," tandas Dadang.

Lebih lanjut Dadang juga mempertanyakan mengapa dirinya dituntut tinggi. Ia merasa tidak melakukan kesalahan yang dituduhkan oleh KPK.

"Melihat fakta persidangan apa yang saya salahkan, apa yang saya curi? Ini kan swasta, menerima ganti rugi sama seperti yang lain tidak ada hal uang aneh dalam diri saya. Setiap orang pun bisa. Mau pengusaha, pegawai siapapun boleh menerima ganti rugi. Dan satu hal ini bukan pidana, ini hubungan perdata," tegasnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x