"Kebaikan sebiji sawi akan dibalas kebaikan, tapi kedzaliman akan dibalas kedzaliman. Tidak perlu kita doakan pasti Tuhan melihat," pungkas Dadang.
Baca Juga: Selamatkan Satwa di Kebun Binatang, Bazoga Akan Korbankan Unggas untuk Pakan Satwa Carnivora
Pada perkara ini, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan enam bulan.
Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Kepada Dadang, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.***