Jawab Replik KPK, Dadang Suganda Berharap Mencegah Kedzaliman: Semoga Hakim Masuk Golongan yang Adil

- 29 Juli 2021, 13:57 WIB
Sidang pembacaan duplik dari terdakwa perkara RTH, Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 Juli 2021./Lucky M Lukman/Galamedia
Sidang pembacaan duplik dari terdakwa perkara RTH, Dadang Suganda, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kamis, 29 Juli 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /

"Kebaikan sebiji sawi akan dibalas kebaikan, tapi kedzaliman akan dibalas kedzaliman. Tidak perlu kita doakan pasti Tuhan melihat," pungkas Dadang.

Baca Juga: Selamatkan Satwa di Kebun Binatang, Bazoga Akan Korbankan Unggas untuk Pakan Satwa Carnivora

Pada perkara ini, Dadang Suganda dituntut hukuman 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsidair kurungan enam bulan.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Dadang dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), sebagaimana dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kepada Dadang, JPU KPK membebankan kerugian negara Rp 19 miliar dikurangi beberapa sertifikat tanah dan bangunan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x