Sudah Dapat Diskon Masa Tahanan Pinangki Belum Juga Dieksekusi, MAKI: Ini Jelas Tak Adil dan Diskriminasi!

- 31 Juli 2021, 16:54 WIB
Jaksa Pinangki mendapat hukuman penjara hanya 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 10 tahun.
Jaksa Pinangki mendapat hukuman penjara hanya 4 tahun penjara dari tuntutan Jaksa 10 tahun. /Tangkapan layar Instagram/@narasinewsroom//


GALAMEDIA - Meski telah mendapatkan vonis hingga pemotongan masa tahanan, Jaksa Pinangki Sinar Malasari hingga saat ini belum dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

Seperti diketahui Pinangki mendapat pemotongan hukuman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hukuman yang semula 10 tahun, didiskon menjadi 4 tahun penjara.

Meski begitu hingga saat ini, Jaksa Pinangki belum juga dieksekusi ke lapas.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyatakan, Jaksa Pinangki hingga saat ini masih ditahan di Rutan Kejagung.

"Berdasarkan penelusuran MAKI, hingga saat ini Pinangki masih ditahan di Rutan Kejagung," ungkapnya dalam keterangan pesnya, Sabtu, 31 Juli 2021.

"Belum dilakukan eksekusi putusan 4 tahun penjara dalam bentuk dipindah ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau Lapas Wanita lainnya," lanjutnya.

Baca Juga: Mahfud MD Curhat ke Tokoh Agama Jawa Tengah: Selalu Saja Ada Anggapan Negatif Dana Bansos Dikorupsi

Sehubungan hal itu, ia menyayangkan tindakan jaksa kepada Pinangki ini karena perkara Jaksa Pinangki telah inkrah dan bisa langsung dieksekusi ke lapas.

"MAKI mengecam dan menyayangkan atas Pinangki yang belum dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Pondok Bambu atau lapas wanita lainnya," kata dia.

"Ini jelas tidak adil dan diskriminasi atas napi-napi wanita lainnya. Telah terjadi disparitas dalan penegakan hukum," ucapnya.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x