Dua Orang Spesialis Pembobol Toko Diringkus Polresta Bandung

- 2 Agustus 2021, 11:08 WIB
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan, E dan yang AEP saat dimintai keterangan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 2 Agustus 2021./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/.
Dua tersangka pencurian dengan pemberatan, E dan yang AEP saat dimintai keterangan saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 2 Agustus 2021./Ziyan M. Nasyith/Galamedia/. /


GALAMEDIA - Petualangan dua orang terduga pelaku perampokan spesialis ruko atau toko harus berakhir dengan kurungan penjara, setelah Satreskrim Polresta Bandung meringkus keduanya tanpa perlawanan.

Hanya berbekal linggis berukuran besar dan kunci pemotong besi, keduanya berhasil mengambil berbagai macam barang jualan di toko sembako, toko fotocopy dan lainnya.

Dalam perjalanannya, kedua terduga pelaku berinisial E (48) dan AEP (31) ini diketahui telah melakukan aksi perampokan hampir di 50 tempat kejadian.

Namun, Polresta Bandung baru berhasil mengungkap aksi mereka di delapan tempat kejadian.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Legislator PDIP: Terserah Jokowi Mau Perpanjang atau Tidak

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, dalam menjalankan aksinya mereka mengawalinya dengan berpatroli terlebih dahulu mencari sasaran tempat yang dalam kondisi kosong tanpa penghuni atau penjaga.

"Setelah memastikan aman, keduanya mulai melakukan pencurian dengan pemberatan. Biasanya mereka keliling secara acak di jam-jam rawan sekitar jam 1 sampai jam 3 dini hari," ujar Kombes Pol Hendra Kurniawan, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Senin 2 Agustus 2021.

Hendra menuturkan, setelah berkeliling dan menemukan tempat sasaran pencuriannya yang dilengkapi gembok, keduanya langsung beraksi dengan membongkar gembok rolling door menggunakan linggis dan kunci pemotong besi.

Baca Juga: Joe Biden Sebut Jakarta Akan Tenggelam, Mardani Ali Sera: Kalem Saja, Fokus pada Pandemi

"Salah seorang tersangka ini merupakan residivis. Dari toko-toko yang berhasil dibobol, kedua tersangka mengambil mesin fotocopy, pakaian, televisi, tabung gas 3 kilogram, sembako dan yang lainnya," ungkapnya.

Saat beraksi, E da yang AEP selalu menggunakan mobil rental untuk mengangkut barang-barang curian tersebut.

"Kalau TKP kurang lebih ada sekitar 50, yang berhasil kita ungkap ini ada delapan laporan, karena tidak semua korban melapor. Selain di Kabupaten Bandung, TKP-nya ada di Garut dan Tasikmalaya," terangnya.

Baca Juga: Netizen Kembali Heboh, Akun Instagram Adisthy Zara Mendadak Hilang

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 unit televisi, 3 timbangan, 1 buah mesin penutup kap minuman, 100 pcs celana, 9 karung beras berukuran 5 kilogram, 2 karung beras ukuran 25 kilogram, 100 buah tabung gas 3 kilogram, dan 2 unit mesin fotocopy.

Atas perbuatannya, E dan AEP terancam dijerat pasal 363 dengan hukuman penjara tujuh tahun penjara.

Salah seorang korban pengusaha, Ade Toni (33) warga Kecamatan Arjasarj, mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 35 juta setelah sejumlah barang miliknya dicuri oleh kedua tersangka.

Baca Juga: Yayasan Taruna Bakti dan Polsekta Bandung Wetan Kolaborasi Bantu Warga Terdampak Covid-19

"Yang dicuri televisi, pakaian yang sudah jadi. Saya tahu barang-barang saya sudah tidak itu pada pagi hari. Saya ucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Bandung, sangat kami apresiasi sebagai masyarakat, yang telah berhasil menangkap pelaku yang sangat meresahkan," ungkap Ade.

Sementara itu seorang tersangka, E mengatakan, sasaran pencurian yang dilakukannya bersama AEP, yaitu toko atau ruko yang dalam kondisi sepi.

"Barang-barang curiannya saya jual. Dijualnya ke orang yang berbeda-beda. Nanti uanh hasil penjualnya dipakai buat foya-foya saja," kata E.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x