GALAMEDIA - Usai heboh di media sosial, Kejaksaan Agung akhirnya mengeksekusi Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita, Tangerang, Senin, 2 Agustus 2021.
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mempertanyakan Pinangki belum juga dieksekusi pihak kejaksaan.
Pertanyaan itu sempat membuat heboh publik di media sosial. Politisi Partai Gerindra Fadli Zon dan PKS Mardani Ali Sera tadi pagi dalam akun media sosial sempat menyinggung masalah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Riono Budi Santoso mengungkapkan perihal eksekusi Pinangki ke Lapas Wanita Tangerang.
Baca Juga: Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun, Anak Akidi Tio Bisa Dijerat Pasal Penghinaan Negara
Disebutkan, eksekusi tersebut dilakukan kejaksaan pada pukul 2.00 WIB.
Dengan begitu, Pinangki akan menjalani masa hukumannya selama 4 tahun penjara usai vonis banding yang diajukannya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Sehingga ia mendapat 'diskon' masa tahanan semula dari 10 tahun menjadi 4 tahun.
Setelah eksekusi tersebut, Pinangki akan menjadi tanggung jawab pihak lapas yang berada di bawah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM.