GALAMEDiA - Polda Metro Jaya mengungkapkan anak bungsu Akidi Tio, Heryanty Tio, ternyata pernah dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.
Nilai uangnya pun cukup besar hingga mencapai Rp7,9 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebutkan laporan kepada Heryanty itu dibuat oleh seseorang bernama Ju Bang Kioh pada 14 Februari 2020.
Dari data yang dihimpun, laporan ini terdaftar dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 14 Februari 2020.
Dikatakan, hal itu bermula saat pelapor diajak oleh terlapor yakni Heryanty untuk berbisnis pada Desember 2018.
"Untuk berbisnis ada tiga item bisnis, mulai dari kerja sama untuk orderan songket, AC dan pekerjaan interior. Total semuanya sekitar Rp7,9 miliar," katanya, Selasa, 3 Agustus 2021.
Baca Juga: Liga 1 2021-2022 Digelar Mulai 20 Agustus 2021, Dimulai di Zona Hijau Covid-19
Seiring berjalannya waktu, pelapor pun menagih hasil atau keuntungan yang dijanjikan oleh Heryanty dalam bisnis tersebut.
Namun hingga awal 2020, hasil atau keuntungan yang dijanjikan tak kunjung dipenuhi oleh Heryanty.
Korban pun langsung melaporkan Heryanty ke Polda Metro Jaya.