Pengacara Sang Jagal Jombang Ingin Proses Kasus Habib Bahar, Polri: Kalu Tak Ada Unsur Pidana, Tak Dilanjutkan

- 20 Agustus 2021, 22:03 WIB
Habib Bahar bin Smith.
Habib Bahar bin Smith. /Antara/

 

GALAMEDIA - Pengacara Very Idham Henyansyah alias Ryan 'Sang Jagal' Jombang, Benny Daga terus menjalin komunikasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar bin Smith terhadap kliennya.

Seperti diketahui, Habib Bahar dan Ryan dikabarkan terlibat pertikaian di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat. Namun keduanya pun dikabarkan telah berdamai.

Sehubungan hal itu Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan Bareskrim akan menindaklanjuti semua laporan masyarakat termasuk dari tim kuasa hukum Ryan Jombang pada Kamis, 19 Agustus 2021.

“Namanya laporan yang sudah diterima Bareskrim, nanti ada klarifikasi,” kata Argo di Gedung Bareskrim, Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Bongkar 'Kemesraan' JK - Said Aqil dengan Taliban, Mustofa Nahrawardaya ke Netizen: Sampeyan Telat Lahir

Namun, Argo menjelaskan Bareskrim akan memproses laporan dengan penyelidikan. Misalnya, pelapor membuat laporan dengan bukti serta memiliki saksi. Setelah itu, Bareskrim akan melakukan gelar perkara.

“Jika memenuhi unsur pidana, kita naikkan ke penyidikan. Kalau tidak ada unsur pidana, ya kita tidak lanjutkan. Tapi, semuanya kita lalui proses itu," ujarnya.

Benny Daga sudah berkonsultasi dengan penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar terhadap Ryan di Lapas Gunung Sindur, Jawa Barat.

“Hari ini kita datang ke Bareskrim bawa bukti-bukti yang ada, kita perlihatkan ke temen-temen penyidik. Kemudian, Bareskrim menyarankan kita untuk menambah lagi beberapa bukti," kata Benny di Gedung Bareskrim pada Kamis, 19 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x