Pengembang dan Penghuni Bandung City View 2 Merasa Dirampas Hak dan Kenyamanannya Gara-gara Putusan PTUN

- 23 Agustus 2021, 22:32 WIB
Bandung City View 2 didugat ke PTUN dan kalah. Developer ajukan banding./Lucky M Lukman/Galamedia
Bandung City View 2 didugat ke PTUN dan kalah. Developer ajukan banding./Lucky M Lukman/Galamedia /

GALAMEDIA - Ratusan rumah di komplek perumahan Bandung City View 2 digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding. Di sisi lain, meskipun putusan pengadilan tidak menyatakan tanah tersebut milik penggugat dan belum berkekuatan hukum tetap, penggugat sudah memasang plang dan mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya.

Berdasarkan informasi, gugatan dilayangkan ahli waris Raden Ardisasmita yang diwakili oleh Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.

PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Gugatan dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih.

Baca Juga: Suporter Dilarang Datang ke Stadion Nonton Liga 1, Luhut: Dukung dari Rumah Saja!

Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluas 80.888 meter persegi atau 8 hektare.

Gugatan itu dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021 dan sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.

"Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi," ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin, 23 Agustus 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x