Kasus Dugaan Penistaan Agama Muhammad Kece Naik Status! Polisi: Penyidik Telah Temukan Bukti Awal

- 24 Agustus 2021, 22:20 WIB
Muhammad Kece.
Muhammad Kece. /Tangkapan layar YouTube/


GALAMEDIA - Sejumlah kalangan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama YouTuber Muhammad Kece.

Desakan tersebut diantaranya datang dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menilai ceramah yang disampaikan oleh Muhammad Kece berisi ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol keagamaan.

"Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian termasuk melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama," kata Yaqut.

Terkait kasus tersebut, penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan penistaan agama dalam konten yang diunggah oleh YouTuber Muhammad Kece.

Baca Juga: Tindak Para Penista Agama! Pinta Wakil Ketua MPR RI Kepada Aparat Kepolisian

Namun demikian, Muhammad Kace sejauh ini belum ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Ia masih berstatus sebagai terlapor.

"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Selasa, 24 Agustus 2021.

Dikatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melaporkan YouTuber itu kepada kepolisian. Kemudian, kata dia, sejumlah saksi-saksi ahli seperti ahli IT, bahasa dan hukum agama juga telah dimintai keterangannya.

Dalam hal ini, kata dia, barang bukti berupa hasil tangkapan layar dan video-video yang beredar terkait perkara tersebut juga telah diamankan oleh penyidik.

Baca Juga: Luhut Panjaitan Kesal Pemerintah Dinilai Tidak Serius Lawan Covid-19: Tidak Bego-bego Amatlah!

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x