Jadi Tersangka, Ketua Kadin Jabar Ajukan Perlindungan Hukum ke Menko Polhukam dan Jamwas

- 25 Agustus 2021, 06:06 WIB
Ketua Kadin Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (tengah) /Lucky M Lukman/Galamedia
Ketua Kadin Jawa Barat, Tatan Pria Sudjana (tengah) /Lucky M Lukman/Galamedia /



GALAMEDIA - Ketua Kadin Jawa Barat periode 2019-2024 Tatan Pria Sudjana mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menko Polhukam, dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.

Permohonan diajukan masing-masing melalui surat tertanggal 10 dan 23 Agustus 2021, dengan tembusan kepada presiden RI, Jaksa Agung RI, menteri investasi sebagai ketua satuan tugas percepatan investasi, menteri kordinator kemaritiman dan investasi RI, Ketua Umum Kadin Indonesia dan komisi Kejaksaan RI.

Tatan mengatakan, permohonan perlindungan hukum itu diajukan karena merasa didzolimi, dikriminalisasi melalui framing media dan diperlakukan secara sewenang-wenang oleh oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut.

Menurutnya, penetapan dirinya sebagai tersangka sangat prematur  dikarenakan penerapan dua  alat.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 25 Agustus 2021: Al dan Andin Beritahu Nino Soal Reyna Karena Utang Budi

"Selain memohon perlindungan hukum, saya juga minta dilaksakan gelar perkara di polhukam atas kasus yang disangkakan," katanya, Rabu 25 Agustus 2021.

"Saya harus menempuh upaya ini karena saya merasa telah didzolimi, dikriminalisasi dan diperlakukan sewenang-wenang oleh oknum penyidik Kejaksaan Negeri Bandung," imbuhnya.

Ia pun mempertanyakan dua alat bukti sebagai dasar penetapannya sebagai tersangka oleh oknum jaksa.

“Oknum APH tersebut menganggap seluruh kegiatan dan pertanggung jawaban dana hibah yang telah dilaksanakan dianggap fiktif baik secara formil dan materil. Ini kan premature,” jelas Tatan.

Baca Juga: Real Madrid Sodorkan Rp2,7 Triliun ke PSG Untuk Boyong Kylian Mbappe

Sebab, Kadin Jabar secara prosedur telah melakukan tahapan sesuai aturan.

“BPK pun tidak menemukan adanya atas penerimaan Dana Hibah 2019 Kadin Jabar sebab semua kegiatan memang secara riil sudah dilaksanakan dan terdokumentasi. Oknum APH justru menilai kegiatan itu fiktif,” ujar Tatan.

Pemilik dari Sudjana Group ini menegaskan, dirinya sangat menghormati institusi kejaksaan sebagai penegak hukum sehingga integritas dan kewibawaannya harus dijaga.

Sepanjang prosesnya benar-benar sesuai ketentuan kaidah, norma dan dogma hukum, ia akan patuh.

Baca Juga: Kadin dan Kapolri Ajak Masyarakat Bersatu Melawan Pandemi

Namun, pengusaha telekomunikasi, energi, dan agroindustry ini justru melihat, dogmatik diluar hukum/pemesan lebih dominan dalam kasus ini.

Menurutnya, menjadi Ketua Umum Kadin Jabar adalah bentuk pengabdian dan wujud nilai manfaat dalam menjalankan mandat dari para pengusaha untuk berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Jawa Barat.

“Kami mengajukan dana hibah untuk kegiatan kurasi produk unggulan Jawa Barat untuk pasar ekspor, business matching pemasaran dan pengembangan produk ekspor ke tujuh negara tujuan. Juga pelatihan kewirausahaan ekspor untuk pemula,” katanya.

Untuk berbagai kegiatan tersebut, dirinya bahkan harus merogoh kocek tak kurang dari Rp800 juta karena dana hibah tidak cukup.

Kadin Jabar kemudian membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) AF Rachman dan Soetjipto WS.

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban tersebut yaitu tidak menemukan indikasi perlunya modifikasi material terhadap laporan keuangan karena sudah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik.

“Hasil pemeriksaan BPK juga tidak ditemukan unsur kerugian negara,” tegas Tatan.***

***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x